<amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads>
ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pembunuhan Karakter: Studi Kasus Pencurian dan Pengarak-Arakan Anak di Bawah Umur

aksinews by aksinews
8 April 2025
in Headline, OPINI
0
Refleksi Ramadhan: Mencari Keridhaan Allah dalam Ketercukupan
0
SHARES
179
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Oleh : Muh. Sulaiman Rifai Aprianus Mukin, M. Pd. C.PIM

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa “Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.”

Insiden yang melibatkan seorang anak berusia dibawah umur yang diarak-arakan tanpa busana keliling desa ditangkap karena diduga melakukan pencurian berfungsi sebagai ilustrasi nyata pembunuhan karakter, yang menimbulkan trauma psikologis dan berdampak buruk pada lintasan perkembangan anak. Tindakan semacam itu oleh masyarakat tidak hanya melanggar undang-undang hukum dan melanggar hak asasi manusia tetapi juga mengungkapkan pemahaman yang dangkal tentang perkembangan psikologis anak dan konsekuensi abadi dari tindakan hukuman yang berat dan tidak manusiawi.

ADVERTISEMENT

Dalam perspektif hukum menurut Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, kejahatan terhadap kemanusiaan diartikulasikan sebagai komponen pelanggaran berat hak asasi manusia. Ketentuan hukum ini berkaitan dengan tindakan yang dilakukan sebagai segmen serangan ekstensif berupa  penyiksaan dan penganiayaan terhadap individu secara paksa. Tindakan ini diklasifikasikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sangat berat karena pelanggarannya terhadap prinsip-prinsip dasar manusia.

Pasal 9 undang-undang ini menggambarkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan mencakup berbagai tindakan tidak manusiawi. Undang-undang No. 26 tahun 2000 juga berfungsi untuk menetapkan kerangka hukum untuk pengadilan khusus yang bertugas untuk penuntutan individu yang bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan, terlepas dari apakah individu tersebut bertindak sendiri atau sebagai bagian dari entitas yang bertanggung jawab secara struktural.

Dari perspektif psikologi perkembangan, anak berusia dibawah umur tetap dalam fase embrio pematangan kognitif dan moral. Perkembangan neurologis mereka sedang berlangsung, terutama yang melibatkan korteks prefrontal, yang merupakan bagian integral dari pengambilan keputusan, regulasi impuls, dan perencanaan strategis. Tindakan pencurian yang dilakukan oleh anak mungkin berasal dari motivasi impulsif, kekurangan dalam memahami dampak dari tindakan mereka, atau bahkan kondisi lingkungan yang menindas seperti perampasan sosial ekonomi atau pengawasan orang tua yang tidak memadai. Alih-alih menawarkan empati dan bimbingan, respons masyarakat memperburuk kesulitan yang ada.

Tindakan hukuman dengan mengarak-arak dalam keadaan menanggalkan pakaian merupakan bentuk penghinaan dan siksaan psikologis yang sangat keras. Hal ini dapat menimbulkan perasaan malu yang mendalam, penurunan harga diri (karakter), trauma emosional, dan keadaan depresi dalam diri anak. Pengalaman yang dihasilkan dapat menimbulkan bekas luka psikologis abadi yang sulit untuk diperbaiki dan dapat mempengaruhi evolusi kepribadian anak di tahun-tahun berikutnya. Anak mungkin menghadapi hambatan dalam interaksi sosial, pemberdayaan kepercayaan diri, dan pembentukan koneksi interpersonal yang sehat. Selain itu, ada risiko tinggi mengembangkan gangguan stres pasca-trauma (PTSD).

Selain itu, tanggapan komunal ini menyoroti kurangnya pemahaman mendasar mengenai prinsip-prinsip keadilan restoratif. Alih-alih menekankan pemulihan dan rehabilitasi anak, masyarakat menggunakan metode yang merusak dan merugikan martabat manusia. Pendekatan semacam itu tidak hanya gagal memberikan pengaruh pencegah tetapi juga dapat memicu siklus kekerasan dan perilaku kriminal. Seorang anak yang telah mengalami trauma dan rasa malu di depan umum mungkin menjadi semakin rentan untuk terlibat dalam tindakan nakal di masa depan sebagai manifestasi pembalasan atau sebagai konsekuensi dari bahaya psikologis yang dialami.

Perilaku anak berusia dibawah umur yang ditangkap karena dugaann melakukan pencurian merupakan tindakan yang tidak dapat dipertahankan secara hukum dan etis tetapi juga sangat merugikan dari sudut pandang psikologis. Perilaku ini melambangkan bentuk pembunuhan karakter, memiliki potensi untuk menimbulkan trauma psikologis yang panjang dan menghambat kemajuan perkembangan anak. Sangat penting bagi masyarakat untuk menyadari pentingnya mengadopsi pendekatan yang lebih penuh kasih sayang dan restoratif dalam menangani kasus-kasus seperti itu, memprioritaskan rehabilitasi dan pemulihan anak daripada kecaman yang menghukum dan tidak manusiawi. Pendidikan dan pencerahan publik mengenai perkembangan psikologis anak dan hak asasi manusia sangat penting dalam mencegah insiden serupa di masa depan.

Catatan akhir:

Insiden penghinaan publik atas tuduhan pencurian menggambarkan bentuk kecaman sosial tanpa proses hukum formal. Tindakan ini erat kaitannya dengan pembunuhan karakter, bertujuan merusak reputasi individu melalui stigma negatif tanpa bukti yang kredibel. Penghinaan publik berfungsi sebagai alat untuk regulasi sosial, mengendalikan perilaku individu sambil menodai reputasi mereka. Fenomena ini mencerminkan strategi yang lebih luas dalam konteks sosiokultural, di mana pembunuhan karakter digunakan untuk dominasi ideologis dan pengendalian sosial terhadap individu maupun kelompok tertentu. (*)

ADVERTISEMENT

Biodata Penulis:

Muh. Sulaiman Rifai Aprianus Mukin. Lahir di Ende, 27 April 1970, merupakan ASN pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, saat ini sebagai Pengawas Sekolah Tingkat Menengah. Menyelesaikan studi S1 Fakultas Tarbiyah pada Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Muhammadiyah Kupang Tahun 1995, menyelesaikan studi S2 Magister Pendikan Agama Islam di Univesitas Muhammadiyah Malang Tahun 2025. Selain memperoleh gelar akademik, penulis pun memperoleh gelar non akademik Certified Planning and Inventory Management (CPIM). Penulis saat ini sedang merintis Taman Baca Savana Iqra (TBSIq), selain itu bergabung dalam “Komunitas Penulis Lembata” juga sebagai “Penakar Literasi”. Penulis juga menulis opini/headline di beberapa media online, penulis dapat ditemui di akun Facebook @RifaiAprian, IG @Rifai_mukin

Tags: Anakcuridesahukum
Previous Post

Sosialisasi Inovasi ‘Bidan Cerdas’: Upaya Baru Tekan Angka Stunting dan Dukung Perubahan Perilaku Orang Tua

Next Post

Difabel, Lansia dan Orang Sakit Lakukan Ziarah Pengharapan Tahun Yubileum 2025 di Keuskupan Maumere

aksinews

aksinews

Next Post
Difabel, Lansia dan Orang Sakit Lakukan Ziarah Pengharapan Tahun Yubileum 2025 di Keuskupan Maumere

Difabel, Lansia dan Orang Sakit Lakukan Ziarah Pengharapan Tahun Yubileum 2025 di Keuskupan Maumere

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 206k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

8 Oktober 2025
Rahmadan dan Prapaskah: Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Festival Lamaholot, Identitas dan Kohesi Sosial

8 Oktober 2025
Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

4 Oktober 2025
Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

4 Oktober 2025

Recent News

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

8 Oktober 2025
Rahmadan dan Prapaskah: Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Festival Lamaholot, Identitas dan Kohesi Sosial

8 Oktober 2025
Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Peras Pelaku UMKM di Lembata

4 Oktober 2025
Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

4 Oktober 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky, Chrestian Namo Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

8 Oktober 2025
Rahmadan dan Prapaskah: Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Festival Lamaholot, Identitas dan Kohesi Sosial

8 Oktober 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved