Aksinews.id/Kupang, NTT β Penyidik Polres Belu diminta untuk tidak takut memproses kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka Santy Taolin. Penyidik sudah memenangkan sidang pra peradilan yang diajukan tersangka Santy Taolin di Pengadilan Negeri Atambua. Sehingga diharapkan penyidik segera menuntaskan kasusnya hingga diadili di PN Atambua.
Abdul Hamid, S.H., dari Firma Hukum ABP selaku kuasa hukum korban, di Kupang, Jumat (7/4/2021), mengatakan Penyidik Polres Belu jangan takut dengan tersangka Santy Taolin.
βSanty Taolin sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Belu pada tanggal 4 Desember 2020 setelah dilakukan gelar perkara di Satuan Reskrim Polres Belu, gelar perkara dengan kesimpulan Santy Taolin ditetapkan sebagai Tersangkaβ, ungkap Abdul Hamid.
Santy Taolin sebagai tersangka berdasar Surat Ketetapan Nomor : S.tap/42/XII/2020/Reskrim, tanggal 5 Desember 2020 oleh Polres Belu dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Pemalsuan Akta Authentiek yang diduga melanggar Pasal 266 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Santy Taolin tidak terima. Dia mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Kapolres Belu di Pengadilan Negeri Atambua, sekitar bulan Januari 2021. Namun upaya hukumnya gagal. Pengadilan Negeri Atambua menolak gugatan Praperadilan Santy Taolin.
βArtinya penetapan Santy Taolin oleh Penyidik Polres Belu adalah sah dan telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Kita berharap Penyidik Polres Belu melakukan tindakan hukum secara professional dan sesuai ketentuan yang berlaku dan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum selanjutkan ke Pengadilan, agar ada kepastian hukumβ, jelas Hamid.
βPenyidik memiliki kewenangan besar yang diberikan Undang-Undang melalui KUHAP, kita belum tahu kendalanya dimana karena belum ada SP2HP terbaru yang diberikan kepada korban untuk mengetahui sejauh mana tindakan hukumnyaβ, papaar pengacara muda berbakat ini.
Menurut dia, tersangka Santy Taolin dapat ditangkap dan ditahan. βItu kewenangan subyektif Penyidik jika alasan memungkinkan yakni tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan pidana dan tidak menghilangkan barang buktiβ, tandasnya, menjelaskan.
Dia mengatakan, tidak ada pilihan lain kecuali Penyidik melimpahkan berkas perkaranya melalui Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan. βIjin geledah telah diberikan oleh Pengadilan. Barang bukti ada pada tersangka Santy Taolin, bukan pada orang lain. Soal warkah sertifikat ada pada kantor BPN kabupaten Belu. Tidak ada barang bukti disimpan di Pengadilanβ, tandasnya.
Santy Taolin sudah tidak percaya Penyidik Polres Belu saat menetapkan dirinya menjadi tersangka. Buktinya Santy Taolin mengajukan gugatan Praperadilan dan gugatan praperadilan tersebut ditolak Pengadilan.
βDari sini marwah Penyidik pada institusi Kepolisian perlu dijaga. Penyidik jangan kalah gertak dengan tersangka Santy Taolin. Kami selaku kuasa hukum korban akan kooperatif dengan Penyidik atas hal-hal yang dibutuhkan. Kami dengar dari korban kalau ada berkas yang membutuhkan tandatangani korban, tapi tidak mengetahui berkas apa. Klien kami sudah menanyakan, tapi belum dijelaskan oleh Penyidikβ, ungkap Abdul Hamid.
Dia berharap agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Ya, βIni kasus sudah lama, jangan dibuat terkatung-katung atau menggantung dalam ketidakpastian hukum. Kami minta kepada Penyidik agar melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Hukum acaranya ada di KUHAP, bukan pada ketentuan lainβ, urai Hamid.(*/fre)
Kalau sampai ada pemalsuan surat oleh tersangka ….harus di hukum sesuai hukum yg berlaku πbiar kapok dan mikir2 menggugat orang tua
Mantap Pak polisi.Tindak tegas ππΏππΏππΏππΏππΏππΏππΏππΏππΏππΏππΏππΏππΏππΏππΏππΏππΏππΏππΏππΏ