ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

    Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

    Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

    Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

    Rakor Konsolidasi Program Kegiatan TA 2026, Bupati Kanis: OPD Harus Miliki Visi dan Persepsi yang Sama terhadap Prioritas Pembangunan Daerah

    Rakor Konsolidasi Program Kegiatan TA 2026, Bupati Kanis: OPD Harus Miliki Visi dan Persepsi yang Sama terhadap Prioritas Pembangunan Daerah

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

    Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    Pemkab Lembata Gelar Rapat Percepatan Pembangunan SPPG Terpencil untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

    Pemkab Lembata Gelar Rapat Percepatan Pembangunan SPPG Terpencil untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

    Pemda Lembata Pacu Transformasi Pelaku Usaha: Bimtek OSS-RBA Jadi Langkah Strategis Hadapi Tantangan Teknologi dan Regulasi Modern

    Pemda Lembata Pacu Transformasi Pelaku Usaha: Bimtek OSS-RBA Jadi Langkah Strategis Hadapi Tantangan Teknologi dan Regulasi Modern

    Sewa Traktor Pemkab Lembata, PT SMJ Target Bajak Lahan Seluas 108 Ha

    Sewa Traktor Pemkab Lembata, PT SMJ Target Bajak Lahan Seluas 108 Ha

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN untuk Penguatan Manajemen Talenta

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

    Dana Transfer 2026 ke Lembata Dipangkas Rp 300 Miliar, Sekda Tapo Bali: Penting, Efisiensi di Setiap OPD

    Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

    Pondok Perubahan Gelar Diskusi Hari Pahlawan 2025: “Kapan Kita Setara? Suara Muda untuk Iklim Sosial Lembata”

    Rakor Konsolidasi Program Kegiatan TA 2026, Bupati Kanis: OPD Harus Miliki Visi dan Persepsi yang Sama terhadap Prioritas Pembangunan Daerah

    Rakor Konsolidasi Program Kegiatan TA 2026, Bupati Kanis: OPD Harus Miliki Visi dan Persepsi yang Sama terhadap Prioritas Pembangunan Daerah

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

    Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

    Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    PAD Lembata Capai 80,42 Persen, Pemkab Siapkan Kuari dan Sistem Parkir Barcode untuk Dongkrak Pendapatan

    Pemkab Lembata Gelar Rapat Percepatan Pembangunan SPPG Terpencil untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

    Pemkab Lembata Gelar Rapat Percepatan Pembangunan SPPG Terpencil untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

    Pemda Lembata Pacu Transformasi Pelaku Usaha: Bimtek OSS-RBA Jadi Langkah Strategis Hadapi Tantangan Teknologi dan Regulasi Modern

    Pemda Lembata Pacu Transformasi Pelaku Usaha: Bimtek OSS-RBA Jadi Langkah Strategis Hadapi Tantangan Teknologi dan Regulasi Modern

    Sewa Traktor Pemkab Lembata, PT SMJ Target Bajak Lahan Seluas 108 Ha

    Sewa Traktor Pemkab Lembata, PT SMJ Target Bajak Lahan Seluas 108 Ha

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Sidang Kasus SPAM IKK Ile Boleng, Kuasa Hukum Juven Siola Nilai Dakwaan JPU Kabur dan Minta Terdakwa Dibebaskan

aksinews by aksinews
7 Mei 2021
in Headline, Hukrim
0
Sidang Kasus SPAM IKK Ile Boleng, Kuasa Hukum Juven Siola Nilai Dakwaan JPU Kabur dan Minta Terdakwa Dibebaskan
0
SHARES
844
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Kupang – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan SPAM IKK Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur di Pengadilan Tipikor Kupang memasuki pembacaan eksepsi dari para terdakwa, Kamis (6/5/2021) petang, mulai pukul 17.00 Wita. Penasehat hukum Juven Siola, konsultan perencana proyek itu, menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya kabur. Bahkan, kasus perencanaan proyek dinilai tidak tepat diajukan ke peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Karenanya, kuasa hukum dari Firma Hukum ABP dan LKBH FH Undana Kupang meminta majelis hakim “Menyatakan pemeriksaan perkara dengan Terdakwa YOHAKIM YUVENALIS B. SIOLA, ST., alias JUVEN ditutup atau setidaknya tidak dilanjutkan.”

Sidang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang mulanya menghadirkan sekaligus ketiga terdakwa kasus SPAM IKK Ile Boleng. Masing-masing, Juven Siola sebagai konsultan perencana, Yohanes Juan Fernandes, ST alias Yoris selaku PPK dan Petrus Sabon Ama Dosi alias PET selaku Kuasa Direktur PT Global Nusa Alam/Kontraktor pelaksana. Namun kuasa hukum Juven Siola, Abdul Hamid, SH menyatakan keberatan. Dia minta agar ketiga terdakwa disidangkan secara terpisah. Alasannya, materi perkara ketiganya displit. Majelis hakim mengabulkan keberatan penasehat hukum Juven Siola, Abdul Hamid, SH. Sehingga ketiganya disidangkan secara terpisah di ruangan berbeda.

ADVERTISEMENT

Hakim yang menyidangkan perkara Juvel Siola dipimpin Hakim Y. Teddy Windiartono, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua dan Ikrarniekha Elmawati, S.H., M.H., Drs. Gustaf Paiyan Meringan Marpaung, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Sedangkan, Andreas Benu, S.H., bertindak selaku Panitra Pengganti.

Dalam eksepsinya, Tim Penasehat Hukum Juven Siola menilai Surat Dakwaan belum memenuhi syarat karena dakwaan disusun tanpa menguraikan dengan cermat terkait dengan dokumen atau penetapan pemerintah. “Jaksa Penuntut Umum hanya membangun konstruksi dakwaan dengan menyusun rangkaian proses secara kronologi tapi tidak memiliki makna yuridis terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa; apakah salah Terdakwa disaat mengikuti proses pelelangan? Apakah salah Terdakwa disaat menyerahkan dokumen hasil pekerjaan yang telah dinyatakan selesai dengan dibuat Berita Acara Penyerahan Hasil Perencanaan tersebut? Apakah salah ketika Terdakwa dibayar 100% karena pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% oleh tim tekhnis Dinas PUPR?” ungkap Abdul Hakim, saat membacakan eksepsi Juven Siola.

“Dengan demikian konstruksi dakwaan sebagaimana dalam Surat Dakwaan a quo menurut hukum tidak dapat dilanjutkan atau setidaknya surat dakwaan a quo dinyatakan batal demi hukum karena Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili keabsahan dokumen atau surat keputusan pemerintah a quo”, tandas penasehat hukum Juven Siola.

ADVERTISEMENT

Bagian lain eksepsinya, Penasehat Hukum Juven Siola juga mempertanyakan bahwa Jaksa Penuntut Umum merumuskan perbuatan Terdakwa seolah-olah melakukan pekerjaan perencanaan SPAM IKK ILE BOLENG berada di lokasi Waimawu, desa Hokohorowura, kecamatan Adonara Timur, kabupaten Flores Timur yang “bermasalah” hingga pada kegagalan pekerjaan konstruksi pekerjaan. “Hal ini terbaca dalam Surat Dakwaan ketika Jaksa Penuntut Umum merumuskan perbuatan orang lain yakni saksi Petrus Sabon Ama Dosi alias Pet selaku Kuasa Direktur PT Global Nusa Alam dan saksi Yohanes Juan Fernandes, S.T., (penuntutan secara terpisah) saat melakukan pekerjaan konstruksi di lokasi Waimawu Desa Hokohorowura, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, kemudian terjadi gagal pekerjaan. Padahal perhitungan tekhnis oleh Terdakwa selaku konsultan perencana adalah di lokasi Waigeka, Desa Lite. Pemindahan lokasi dari Waigeka ke Waimawu diluar tanggungjawab Terdakwa selaku Konsultan Perencana”, tandas Penasehat Hukum Juven Siola.  

Dijelaskan bahwa kliennya melakukan perencanaan SPAM IKK ILE BOLENG di lokasi Waigeka, Desa Lite, kecamatan Adonara Timur, kabupaten Flores Timur sesuai kontrak yang ditandatangani antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Juven Siola / PT Muara Consult Nomor DPU.PEN.RU.602/08.b/CK/2018 tanggal 9 Maret 2018 dengan nilai kontrak Rp 303.000.000 (tiga ratus tiga juta rupiah). “Bukan di lokasi Waimawu, desa Hokohorowura, kecamatan Adonara Timur, kabupaten Flores Timur dan hasil pekerjaan perencanaan oleh Terdakwa di Waigeka telah selesai 100% yang telah dilakukan serah terima pekerjaan sesuai Berita Acara Nomor; DPU.PEN.RU.602/141.K/PR-CK/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang ditandatangani oleh PPK dan Terdakwa serta Tim Pemeriksa /Penerima Hasil Pekerjaan dari Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur yakni; Gabriel Gago Kerans sebagai Ketua, Alex Marcel dan Philipus de Rosari masing-masing sebagai Anggota”, tegas Tim Penasehat Hukum Juven Siola, lagi.

Formulasi rumusan dakwaan demikian, menurut PH Juven Siola, akan membawa dakwaan menjadi tidak jelas dalam menguraikan fakta-fakta perbuatan yang dilakukan kliennya. “Sementara pihak lain atau kontraktor melakukan pekerjaan fisik konstruksi di lokasi Waimawu, Desa Hokohorowura, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur atau di lokasi lain. Terkait pindah lokasi dari Waigeka desa Lite ke Waimawu desa Hokohorowura bukanlah tanggungjawab Terdakwa Yohakim Yuvenalis B. Siola / PT Muara Consult. Pekerjaan terdakwa Yohakim Yuvenalis B. Siola / PT Muara Consult selesai saat dilakukan serah terima hasil pekerjaan pada tanggal 21 Mei 2018. Sementara pindah lokasi yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur terjadi pada bulan Agustus-Oktober 2018”, papar PH Juven Siola.

Diuraikan pula bahwa Surat Dakwaan JPU merumuskan kerugian Negara dengan formulasi dakwaan bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yohakim Yuvenalis B. Siola alias Juven bersama-sama dengan saksi Yohanes Juan Fernandes, ST alias Yoris dan saksi Petrus Sabon Ama Dosi alias Pet mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.528.040.739 (satu milyar lima ratus dua puluh delapan juta empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh Sembilan) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. “Di sisi lain dalam dakwaan merumuskan perbuatan Terdakwa terkait perencanaan SPAM a quo senilai Rp 303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah) sesuai kontrak yang dimenangkan Terdakwa secara sah. Kemudian dalam dakwaan a quo (hlm. 22) menyebutkan bersama-sama dengan saksi Yohanes Juan Fernandes, ST alias Yoris dan saksi Petrus Sabon Ama Dosi alias Pet tapi berkas perkaranya displitsing (dipisahkan).”

“Rumusan dakwaan terkait kerugian Negara tidak memiliki nuansa yuridis terkait pertanggungjawaban pidana oleh Terdakwa. Karena mencampuradukkan antara proses perencanaan dan proses konstruksi di tempat yang berbeda, begitu juga berkas perkaranya dipisahkan atau displitsing padahal dijuntokan dengan pasal delneming / penyertaan. Olehnya konstruksi dakwaan yang dibangun menjadi kabur dan berakibat vatal terhadap sebuah tindak pidana yang didakwakan”, tandas PH Juven Siola.

Selain itu, Penasehat Hukum Juven Siola juga menegaskan bahwa syarat delneeming, semua atau salah satu unsur yang ada dalam dakwaan harus dilaksanakan secara bersama-sama. “Kalau ada Terdakwa yang berkasnya dipisahkan dalam perkara yang sama dan didakwa sendiri bagaimana mengetahui bersama-samanya dalam sebuah dakwaan. Disini letak keragu-raguan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa Terdakwa YOHAKIM YUVENALIS B. SIOLA, ST, alias JUVEN”, tandas mereka.

Dengan demikian, papar PH Juven Siola, JPU dalam merumuskan dakwaan telah membuat rumusan dakwaan menjadi tidak lengkap (on voldoende gemotiveerd). Sehingga telah menerapkan ketentuan formil tentang surat dakwaan tidak sebagaimana mestinya.

“Oleh karena Surat Dakwaan a quo adalah penyusunan sebuah kronologi masalah tapi tidak bernuansa yuridisi sesuai kaidah hukum tentang sebuah surat dakwaan sesuai pasal yang didakwakan, hal demikian bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, olehnya Surat Dakwaan a quo adalah tidak lengkap dan disusun dengan tidak cermat tersebut harus dinyatakan Batal Demi Hukum”, tandas PH Juven Siola.

Tim PH Juven Siola yang terdiri dari Akhmad Bumi, SH., Rizal Simon Thene, S.H., M.Hum., Ahmad Azis Ismail, S.H., dan Abdul Hamid, S.H., mengajukan tujuh point agar diputuskan majelis hakim dalam putusan sela. Yakni, 1). Menerima dan mengabulkan Eksepsi seluruhnya. (2). Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDS-02/FLOTIM/03/2021 tanggal 12 April 2021 batal demi hukum (van rechtswege nietig) atau dinyatakan batalatau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan a quo tidak dapat diterima. (3). Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tidak berwenang mengadili perkara ini.

(4) Memerintahkan Penuntut Umum untuk memulihkan harkat dan martabat Terdakwa YOHAKIM YUVENALIS B. SIOLA, ST., alias JUVEN. (5) Menyatakan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk: PDS-02/FLOTIM/03/2021 tanggal 12 April 2021 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. (6) Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa YOHAKIM YUVENALIS B. SIOLA, ST., alias JUVEN dari Rumah Tahanan Negara. (7) Menyatakan pemeriksaan perkara dengan Terdakwa YOHAKIM YUVENALIS B. SIOLA, ST., alias JUVEN ditutup atau setidaknya tidak dilanjutkan.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 Mei 2021 mendatang, untuk mendengarkan pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi para terdakwa. Mengingat tidak ada penerbangan maupun angkutan laut dari Larantuka – Kupang, maka sidang nantinya digelar secara virtual. (*/fre)

Keterangan foto: Abdul Hamid, SH/baju biru pose bersama Nova/anggota tim PH Yoris Fernandez/PPK dan Ande Benu/panitra pengganti.

Tags: #JuvenSiola#SPAMIKKIleBoleng
http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio http://bit.ly/jnewsio
Previous Post

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021, Wakil Bupati Flotim : Dilarang Mudik !

Next Post

Sensasi ‘Sepat Q’ Hinga; Sedot Aja Sampai Baper

aksinews

aksinews

Next Post
Sensasi ‘Sepat Q’ Hinga; Sedot Aja Sampai Baper

Sensasi 'Sepat Q' Hinga; Sedot Aja Sampai Baper

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 138 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Galang Dukungan Tokoh Agama, Dokter Bernard Yakin Bisa Urai Masalah HIV/AIDS di Lembata

Galang Dukungan Tokoh Agama, Dokter Bernard Yakin Bisa Urai Masalah HIV/AIDS di Lembata

1 Desember 2025
Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

1 Desember 2025
Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

30 November 2025
Workshop Diseminasi Hasil Survei Kekerasan dan Bullying di Satuan Pendidikan Lembata

Workshop Diseminasi Hasil Survei Kekerasan dan Bullying di Satuan Pendidikan Lembata

28 November 2025

Recent News

Galang Dukungan Tokoh Agama, Dokter Bernard Yakin Bisa Urai Masalah HIV/AIDS di Lembata

Galang Dukungan Tokoh Agama, Dokter Bernard Yakin Bisa Urai Masalah HIV/AIDS di Lembata

1 Desember 2025
Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

1 Desember 2025
Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

Wabup Nasir Temukan Ketidaksesuaian Material dalam Proyek APBN Revitalisasi Sekolah

30 November 2025
Workshop Diseminasi Hasil Survei Kekerasan dan Bullying di Satuan Pendidikan Lembata

Workshop Diseminasi Hasil Survei Kekerasan dan Bullying di Satuan Pendidikan Lembata

28 November 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Galang Dukungan Tokoh Agama, Dokter Bernard Yakin Bisa Urai Masalah HIV/AIDS di Lembata

Galang Dukungan Tokoh Agama, Dokter Bernard Yakin Bisa Urai Masalah HIV/AIDS di Lembata

1 Desember 2025
Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

Serah 127 Paket API dan 10.555 Bibit Buah, Bupati Lembata Tegaskan Tidak Boleh Dijual dan Wajib Dimonitor

1 Desember 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved