Kritis & Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250

Saksi Peserta Pemilu Harus Paham Regulasi dan Dapat Beri Saran Perbaikan di TPS

banner 120x600
banner 468x60

Aksinews.id/Lewoleba – Saksi peserta Pemilu harus mengerti dan memahami regulasi Pemilu, serta dapat memberikan saran perbaikan saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata, Thomas Febry Bayo Ala didampingi anggota, Muhammad Rifai dan Fransiskus Xaverius Pole ketika membuka kegiatan pelatihan saksi peserta Pemilu Tahun 2024  bertempat di Ballroom & Resto Olympic Lewoleba, Sabtu (6/1/2024).

banner 325x300

Febry menyampaikan bahwa terkait pelatihan saksi peserta Pemilu, Bawaslu diberi mandat untuk melaksanakan sesuai dengan Pasal 351 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dia menyampaikan bahwa tanggungjawab ini sebagai upaya meningkatkan semakin banyak aktor yang memiliki pengetahuan yang memadai guna memastikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan luber dan jurdil.

Dalam kegiatan pelatihan saksi peserta Pemilu ini, Bawaslu Lembata menghadirkan narasumber dari penyelenggara teknis yakni ketua KPU Kabupaten Lembata, Elias Keluli Making dan narasumber internal Bawaslu Lembata dari aspek pengawasan.

Keluli Making yang menyampaikan materi tentang saksi peserta Pemilu menjelaskan tentang apa itu saksi peserta Pemilu, syarat menjadi saksi, tugas saksi, larangan saksi, kewajiban saksi, hak saksi di TPS, kategori saksi dan manajemen saksi.

“Sebagai saksi peserta Pemilu wajib memahami tugas dan fungsinya dengan terlibat dalam pra pemungutan suara, pemungutan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini juga, ketua KPU Lembata ini juga melakukan simulasi C Hasil DPRD Kabupaten dan Provinsi, DPR, DPD dan  Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara peserta kegiatan dari utusan partai politik sebanyak 54 orang, gabungan partai politik sebanyak 18 orang dan calon perseorangan sebanyak 17 orang.

Dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan saksi peserta Pemilu ini, tentunya dapat membantu pengawas TPS dalam pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara di setiap TPS dalam wilayah Kabupaten Lembata tanggal 14 Februari 2024 nanti. (Humas Bawaslu Lembata – Alwan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *