Aksinews.id/Lewoleba – Pengadilan Negeri Lembata melalui paniteranya Markus Ariwibowo, SH dan Juru Sita, Damianus Luda Ruma, SH memimpin jalannya sita eksekusi atas sebidang tanah di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Selasa (5/9/2023).
Sita eksekusi tersebut dimohonkan oleh Konstantinus Igo Touor yang telah memenangkan perkara tanah atas Yohanes Kia Lerek dan kawan-kawan.
Di lokasi sita eksekusi berlangsung, tampak Konstantinus Igo Touor didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Juprians Lamablawa, SH, MH dan Emanuel Belida Wahon, SH dari Kantor Advokat Juprians Lamablawa dan Rekan.
Ditemui di lokasi sita eksekusi, Juprians Lamabelawa menerangkan bahwa sita eksekusi ini dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak kliennya, agar obyek yang akan dieksekusi nanti tidak dirusak oleh pihak tertentu dan juga tidak dipindahtangankan oleh pihak yang dahulu menguasai obyek tersebut.
Lamabelawa menambahkan bahwa kedepan obyek ini dikuasai penuh oleh Pengadilan Negeri Lembata sebelum akan dilakukan eksekusi dan diserahkan kepada pihak yang menang yaitu kliennya atas nama Konstantinus Igo Touor. “Bagi siapa pun yang ingin beraktifitas diatasnya wajib atas ijin dari Pengadilan Negeri Lembata,” imbuh Juprians.
Sementara rekannya, Emanuel Belida Wahon menyampaikan bahwa ketika obyek ini telah disita oleh Pengadilan Negeri Lembata, maka seketika pula obyek ini dalam pengawasan penuh Pengadilan Negeri Lembata.
“Barang siapa ingin melakukan aktifitas didalam obyek tanah tersebut wajib atas seijin Pengadilan Negeri Lembata, jika tidak maka dapat dipidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 227 junto Pasal 231 KUH Pidana,” terang Wahon.
Selain Panitera, Jurusita dan pegawai Pengadilan Negeri Lembata yang hadir saat berita acara Sita Eksekusi tersebut dilakukan, hadir juga Kapolsek Nubatukan dan sejumlah aparat kepolisian berseragam lengkap ikut mengawal jalannya sita eksekusi berlangsung.
Sita Eksekusi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Pada dan sejumlah masyarakat Desa Pada yang hadir saat proses sita eksekusi tersebut dilakukan oleh petugas dari Pengadilan Negeri Lembata.
Suasana saat dilakukan sita eksekusi lengang, tanpa ada perlawanan dari termohon eksekusi. Situasi Kamtibmas di sekitar obyek dalam kondisi sangat terkendali. (AN-01)