Aksinews.id/Lewoleba – Di tengah keluhan atas pemangkasan dana transfer daerah hingga Rp 300an miliar, Pemkab Lembata malah mengajukan usulan penambahan organisasi perangkat daerah (OPD). Usul itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah diajukan ke DPRD Lembata.
Penyerahkan Keterangan Pemerintah atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas Tahun 2025 kepada DPRD Lembata itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, kepada Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Syafrudin Sira, di Ruang Sidang Utama DPRD Lembata, Senin (17/22/2025).
Pemerintah mengajukan dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lembata.
Kedua Ranperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang disepakati DPRD dan Pemda.
Penambahan tiga perangkat daerah baru diusulkan dalam Ranperda terkait perangkat daerah, sehingga total perangkat daerah menjadi 38.
Pemerintah memandang, penambahan perangkat daeah itu dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan penguatan kelembagaan sesuai dinamika pembangunan daerah. Dan, DPRD Lembata siap membahas Ranperda ini sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Pemerintah berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan Ranperda ini dapat ditetapkan sesuai waktu yang direncanakan.
Ya, “Semoga dengan kerja sama kita semua, rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas dan ditetapkan sesuai waktu yang direncanakan,” kata Paskalis Ola Tapobali. (*/AN-01)






















