
Oleh: Anselmus Dore Woho Atasoge
Sekolah Tinggi Pastoral Atma Reksa Ende
Ketika seorang prajurit, simbol pengabdian dan penjaga kedaulatan, menjadi korban penganiayaan, maka yang tercabik bukan hanya tubuhnya, tetapi juga martabat kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap institusi dan individu. Kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur yang kini tengah diinvestigasi secara intensif oleh Pangdam IX/Udayana, dengan perintah tegas untuk proses hukum yang transparan, membuka ruang refleksi mendalam: sejauh mana kita memahami dan melindungi nilai-nilai kemanusiaan dalam struktur kekuasaan?

Dari perspektif filsafat kemanusiaan, manusia bukan sekadar subjek hukum atau objek kebijakan, tetapi pribadi yang memiliki nilai intrinsik: tak tergantikan, tak ternilai. Emmanuel Levinas, seorang filsuf etika, menegaskan bahwa wajah sesama adalah panggilan etis yang tak bisa diabaikan. Dari sudut pandang ini, ketika seorang prajurit atau siapapun seorang manusia disakiti, kita tidak hanya menyaksikan pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap panggilan etis untuk menghormati sesama sebagai pribadi.
Pangdam IX/Udayana, dengan komitmennya terhadap transparansi hukum, telah mengambil langkah yang patut diapresiasi. Namun, filsafat kemanusiaan menuntut lebih dari sekadar prosedur hukum. Ia menuntut pertobatan struktural—bahwa kekuasaan militer, seperti halnya kekuasaan sipil, harus tunduk pada prinsip-prinsip keadilan, kasih, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam kata-kata filsuf humanis E.M. Forster, “The four characteristics of humanism are curiosity, a free mind, belief in good taste, and belief in the human race.” Artinya: Empat karakteristik humanisme adalah rasa ingin tahu, pikiran yang bebas, keyakinan pada selera yang baik, dan keyakinan pada umat manusia. Karenanya, sistem kekuasaan yang sehat bukan hanya menjamin hukum ditegakkan, tetapi juga membuka ruang bagi kebebasan berpikir, kepekaan etis, dan keyakinan bahwa setiap manusia termasuk prajurit yang menjadi korban layak diperlakukan dengan hormat dan kasih.
Dalam semangat Albert Schweitzer, “Tujuan hidup manusia adalah untuk melayani, menunjukkan belas kasih, dan memiliki kehendak untuk menolong sesama.” Maka, transparansi hukum bukan hanya soal akuntabilitas, tetapi tentang bagaimana kekuasaan digunakan untuk melindungi yang lemah, menyembuhkan yang terluka, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang paling mendasar.
Kasus ini juga mengundang kita untuk bertanya: bagaimana budaya kekerasan bisa tumbuh dalam institusi yang seharusnya menjunjung disiplin dan kehormatan? Apakah ada ruang-ruang gelap dalam sistem yang memungkinkan kekerasan terjadi dan ditutupi? Filsafat kemanusiaan mengajak kita untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga membongkar akar-akar struktural yang memungkinkan kekerasan menjadi praktik yang “biasa”.
Dalam konteks NTT, di mana solidaritas dan nilai-nilai komunal begitu kuat, penganiayaan terhadap prajurit bukan hanya luka individu, tetapi luka kolektif. Karenanya, proses hukum yang transparan harus menjadi awal dari pemulihan sosial. Kepercayaan publik terhadap institusi militer dibangun kembali melalui kejujuran, pertanggungjawaban, dan reformasi. Seperti diingatkan oleh Bryan Stevenson, “Kita semua turut bertanggung jawab ketika membiarkan orang lain diperlakukan secara tidak adil. Ketidakhadiran belas kasih dapat merusak keadaban sebuah komunitas, negara, bahkan bangsa.” Keadilan bukan hanya soal hukum, tetapi soal keberanian kolektif untuk menyembuhkan luka bersama.
Dalam kisah dan persoalan ini, kita diingatkan bahwa setiap prajurit bukan sekadar seragam dan tugas, melainkan jiwa yang lahir dari pelukan seorang ibu, tumbuh dalam hangatnya keluarga, dan berdiri sebagai bagian tak terpisahkan dari komunitas yang menaruh harapan pada keadilan. Di balik ketegasan langkahnya, ada doa yang dipanjatkan oleh orang-orang yang mencintainya, ada impian yang ingin ia wujudkan, dan ada martabat yang harus dijaga. Maka, ketika satu prajurit disakiti, yang terluka bukan hanya tubuhnya, tetapi juga simpul-simpul kemanusiaan yang menyatukan kita. Menjaga mereka bukan sekadar tugas negara, tetapi panggilan nurani karena dalam wajah mereka, kita melihat cermin dari kemanusiaan kita sendiri.(*)
















