Aksinews.id/Jakarta – Ini informasi terbaru kapan pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah, yang semula diagendakan pada 6 Februari 2025, akan diundur dan dilaksanakan sekitar 17-20 Februari 2025.
Artinya, belum ada tanggal yang pasti kapan Presiden Prabowo Subianto melantik kepala daerah terpilih. Mendagri Tito hanya menuturkan bahwa jadwal terbaru untuk pelantikan kepala daerah akan diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden atau perpres.
Penundaan pelantikan kepala daerah tersebut membawa akibat pada daerah. Sejumlah daerah harus melakukan reskedule agenda kegiatannya di daerah, termasuk Kabupaten Lembata.
Tiket-tiket pesawat terbang yang sudah dipesan untuk memberangkatkan sejumlah pejabat daerah termasuk Bupati dan Wabup terpilih terpaksa dibatalkan, dan dijadwalkan kembali. Begitu juga dengan agenda kegiatan pasca pelantikan. Semuanya dijadwalkan ulang.
Di Bali, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengatakan pengisian jabatan kepala organisasi perangkat daerah mundur mengikuti penundaan pelantikan gubernur dan wakil gubernur tanpa sengketa yang rencananya pada 6 Februari 2025. “Iya mundur, harus tunggu (gubernur definitif),” kata dia usai pembukaan Bulan Bahasa Bali 2025 di Denpasar, Sabtu, 1 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Hingga akhir 2024, sejumlah posisi jabatan tinggi pratama di Provinsi Bali, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK), Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Sekretaris DPRD, dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan.
Diperkirakan pada 2025 ini posisi kepala dinas atau OPD yang harus diganti sebanyak 14 instansi, sehingga Pemprov Bali harus melakukan seleksi terbuka.
Meski sejumlah kepala OPD sudah pensiun sejak akhir 2024, agenda seleksi terbuka ini tetap akan dilakukan menunggu Gubernur Bali terpilih Wayan Koster dilantik. “Waktu yang tersisa untuk Pj Gubernur sedikit, sehingga kalau beliau mengisi jabatan kepala perangkat daerah itu waktunya pasti lewat, jadi kenapa Pj tidak mengisi karena kami sudah berhitung waktunya,” ujarnya.
Dia menjelaskan melakukan seleksi terbuka butuh waktu mulai dari pembuatan permohonan izin oleh Pj Gubernur Bali, sedangkan jika dipimpin Wayan Koster selalu gubernur definitif maka proses ini dapat dilewati.
Selanjutnya, perlu membentuk panitia seleksi, mencari persetujuan badan kepegawaian, menunggu pengumuman selama dua pekan baru kemudian masuk tahap pendaftaran, sehingga rangkaiannya panjang.
Di luar itu, dia merasa tak ada kebijakan atau program yang terbengkalai dengan mundurnya pelantikan Wayan Koster-Giri Prasta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
Begitu juga di Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung tetap mempersiapkan pelaksanaan pelantikan kepala daerah meski ada penjadwalan ulang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung oleh pemerintah pusat.
“Tadi sudah melakukan rapat terkait adanya perubahan jadwal pelaksanaan pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Dan memang jadwalnya masih tentatif sekitar 18-20 Februari 2025,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy di Bandar Lampung, Jumat, 31 Januari 2025.
Dia mengatakan, meski ada perubahan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, Pemprov Lampung tetap mempersiapkan pelantikan bagi kepala daerah di provinsi tersebut. “Ini memang belum pasti, namun apa pun keputusannya karena ini berlaku juga untuk seluruh Indonesia maka kami tetap ikut serta dan tetap mempersiapkan pelantikan,” kata dia.
Fredy menjelaskan, mengenai persiapan pelantikan kepala daerah, Pemprov Lampung sudah mulai mempersiapkannya sejak saat ini. “Persiapan sudah mulai kami siapkan dari sini, keberangkatan sampai acara di Jakarta, kemudian kembali ke Lampung sampai pelaksanaan acara silaturahmi. Ini sudah dibahas juga dalam rapat persiapan kali ini sama seperti yang kemarin,” ucapnya.
Menurut dia, upacara penyambutan kebudayaan nanti akan tetap dilaksanakan di Mahan Agung yang merupakan rumah dinas Gubernur Lampung. “Penyambutan kebudayaan tetap dilaksanakan di Mahan Agung, yang belum bisa dipastikan adalah terkait jadwal pasti pelantikannya,” tambahnya.
Dari Mataram, Pemkot Mataram berharap segera ada informasi pasti soal jadwal pelantikan. “Kami baru menerima informasi tersebut secara valid, tapi sampai kapan ditunda belum ada kepastian,” ujar Asisten I Setda Kota Mataram H. Lalu Martawang di Mataram, Jumat.
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Mataram itu langsung menggelar rapat internal untuk membahas penundaan kegiatan yang sebelumnya telah disiapkan. Salah satunya adalah kegiatan sidang paripurna untuk penyampaian pidato pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram terpilih.
Sebelumnya, jika pelantikan dilaksanakan pada 6 Februari 2025, DPRD Kota Mataram telah menyiapkan kegiatan sidang paripurna untuk penyampaian pidato pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram pada Senin, 10 Februari 2025. Namun seiring adanya informasi penundaan, maka semua rencana yang disiapkan pada 10 Februari 2025 dibatalkan. “Tidak mungkin kami paripurna dulu, baru pelantikan. Secara teknis dan aturan, dilantik dulu baru paripurna pidato pertama,” katanya.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah pusat segera memberikan informasi kembali terkait pelaksanaan pelantikan. “Posisi kami di daerah sangat butuh kepastian terkait prosesi pascapelantikan,” katanya.
Martawang mengatakan, sejauh ini, pihaknya belum menerima informasi mengenai penyebab penundaan pelantikan tersebut. “Untuk alasan penundaan karena apa atau pertimbangan-pertimbangan tertentu, belum kami terima,” tuturnya.
KPU: Kewenangan Pemerintah Pusat
Menanggapi sikap pemerintah menunda pelantikan kepala daerah yang semula diagendakan pada 6 Februari 2025, Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik mengatakan, tata cara dan jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih merupakan kewenangan pemerintah. Ia mengutip pasal 165 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota diatur dengan Peraturan Presiden,” kata Idham saat dihubungi, Minggu, 2 Februari 2025.
Idham mengatakan, keputusan menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secara serentak juga merupakan kewenangan presiden. Hal itu diatur dalam pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada 22 Januari 2025, ia menyebut tanggal 6 Februari disepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. RDP itu dihadiri pihak Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Setelah ada penundaan jadwal, Idham yakin pemerintah akan kembali membahasnya dengan DPR dan penyelenggaraan pemilu. Idham pun setuju dengan pendapat pemerintah bahwa semakin banyak yang dilantik secara serentak akan lebih baik. “Tentunya Pemerintah mempertimbangkan efektivitas pemerintahan hasil Pilkada Serentak Nasional,” kata Idham.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya memastikan pelantikan kepala daerah yang semula diagendakan pada 6 Februari 2025 ditunda. Tito mengatakan pemerintah akan segera menjadwalkan ulang pelantikan para kepala daerah terpilih.
“(Pelantikan) tanggal 6 Februari kita batalkan. Dan kemudian kita (jadwalkan ulang) secepat mungkin melakukan pelantikan,” kata Tito dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri pada Jumat, 31 Januari 2025.
Tito menyebut belum ada kepastian kapan pelantikan kepala daerah yang ditunda tersebut akan dilaksanakan. Pemerintah masih terus membahas terkait penjadwalan ulang pelantikan kepala daerah tersebut. “Mengenai tanggalnya saya akan sampaikan nanti lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Menurut perkiraan Tito, pelantikan akan dilaksanakan sekitar 17-20 Februari 2025. Perkiraan tersebut didasari pada perhitungan yang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Bila berdasarkan pada ketentuan tersebut, setidaknya dibutuhkan 12 hingga 14 untuk melakukan pelantikan kepala daerah terpilih terhitung sejak ketetapan hasil perolehan suara pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau sejak pembacaan ketetapan dismissal oleh hakim bagi daerah yang sengketa pilkadanya tidak dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 Februari putusan (dismissal), artinya kira-kira (pelantikan) tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari,” kata mantan Kapolri tersebut.
Menurut Tito, pemerintah awalnya hendak menggelar pelantikan tahap kedua bagi kepala daerah terpilih yang gugatan atas kemenangannya ditolak MK lewat putusan sela atau tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Namun, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan tahap pertama dan kedua tersebut digabung jadi satu.
MK telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 yang menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024. Dalam regulasi terbaru itu, jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK dimajukan jadwalnya dari semula pada 11 hingga 13 Februari 2025 menjadi tanggal 4 dan Februari 2025. (ant/tempo.co/AN-01)