Aksinews.id/Lewoleba – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk Polres Lembata, mulai menunjukkan kesungguhan memerangi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kapolda NTT telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengambit tindakan terkait pencegahan TPPO. Dan, Kapolres Lembata AKBP Dr. Josephine Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom. juga sudah mengeluarkan 6 (enam) poin himbauan.
Saat memimpin apel Senin (5/6/2023), Kapolres Vivick Tjangkung juga meminta seluruh anggota Polres Lembata agar melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Enam poin himbauan Kapolres Lembata itu disampaikan kepada para tokoh agama untuk dibacakan saat ibadah. Ya, “Surat himbauan ini diterbitkan terkait adanya upaya Polres Lembata untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kian mencemaskan,” terangnya.
Isi himbauan tersebut sebagai berikut :
- Tidak mudah terpengaruh dengan pelaku perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dengan iming-iming gaji tinggi/besar, tetapi carilah pekerjaan melalui jalur yang legal.
- Meningkatkan kesadaran tentang bahaya dan dampak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- Edukasikan diri anda dan orang disekitar anda tentang tanda-tanda Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan laporkan setiap kasus yang mencurigakan.
- Bersikaplah peduli terhadap perjuangan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan bantu mereka mendapat perlindungan dan pemulihan yang pantas.
- Perdagangan Orang melibatkan eksploitasi perempuan dan anak-anak dengan menggunakan kekerasan, penipuan atau paksaan dengan iming-iming yang menggiurkan.
- TPPO adalah tindak kejahatan yang serius dan melanggar Hak Asasi Manusia, jika memiliki informasi atau mencurigai adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disarankan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Lembata.
“Hal tersebut sudah kita lakukan sejak hari minggu kemarin di seluruh tempat ibadah yang berada di kabupaten Lembata,” ujar Kapolres Vivick Tjangkung.
Memang, diakui kalau di kabupaten Lembata belum ada yang melakukan tindak pidana tersebut. Akan tapi, kata dia, alangkah baiknya kita mencegah dengan melakukan sosialisasi dan himbuan secara massif.
Berdasarkan arahan Kapolda NTT terkait perintah Presiden RI bahwa Indonesia saat ini dalam masa darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mana dalam satu tahun terakhir terdapat sebanyak 1.900 orang yang menjadi korban TPPO.
“Bapak Presiden melihat hal ini (TPPO) dan langsung memberi reaksi. Dengan ditunjuknya bapak Kapolri sebagai kepala pelaksana harian penegakan TPPO atau pemberantasan TPPO menggantikan Mentri pemberdayaan perempuan dan anak. Sekarang dibebankan kepada Polri,” jelas Kapolres Lembata.
Melihat dari informasi dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT, jelas Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung, bahwa provinsi NTT merupakan penyumbang terbanyak TPPO.
Melihat kasus tersebut, maka Kapolda NTT menegaskan kepada jajaran PJU Polda NTT, para Kapolres dan jajaran untuk menindaklanjuti dengan tiga kegiatan di lapangan, yakni, kegiatan Preemtif, preventif dan Represif. Kapolres Lembata juga mengatakan bahwa Program Polisi RW harus berperan aktif. “Bukan sekedar mendengar curahan hati masyarakat tetapi juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat kita terkait kasus TPPO yang marak terjadi di wilayah NTT,” tutup Kapolres Lembata. (Tribratanewslembata/AN-01)