ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    KPU Flores Timur Akan Rekrut 7.668 Petugas di TPS

    KPU Flores Timur Akan Rekrut 7.668 Petugas di TPS

    Perkuat Kapasitas Pengawas, Bawaslu Provinsi NTT Gelar Rapat Kerja Legal Drafting dan Legal Opinion

    Perkuat Kapasitas Pengawas, Bawaslu Provinsi NTT Gelar Rapat Kerja Legal Drafting dan Legal Opinion

    Pakar Politik  Nilai Gimik Gemoy Prabowo Bisa Jadi Bumerang, Ganjar Heran Pemilih Pemula Tertarik

    Pakar Politik  Nilai Gimik Gemoy Prabowo Bisa Jadi Bumerang, Ganjar Heran Pemilih Pemula Tertarik

    Ini Alasan Pendiri Demokrat Tinggalkan Prabowo-Gibran dan Dukung Ganjar-Mahfud MD

    Ini Alasan Pendiri Demokrat Tinggalkan Prabowo-Gibran dan Dukung Ganjar-Mahfud MD

    Profesor Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Mau Membawa Demokrasi Kembali ke Era Soeharto

    Profesor Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Mau Membawa Demokrasi Kembali ke Era Soeharto

    Ganjar – Mahfud Punya Lebih dari 3.000 Organ Relawan, Megawati: Penguasa Saat Ini Semakin Mirip Era Orde Baru

    Ganjar – Mahfud Punya Lebih dari 3.000 Organ Relawan, Megawati: Penguasa Saat Ini Semakin Mirip Era Orde Baru

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Menguji Konsistensi Melalui Angka Deviasi

    Menguji Konsistensi Melalui Angka Deviasi

    Direktur CV Mustika Budi Gugat Bank NTT di PN Lembata Gegara Isi Rekeningnya Terkuras

    Direktur CV Mustika Budi Gugat Bank NTT di PN Lembata Gegara Isi Rekeningnya Terkuras

    Krisis Kekeringan di Lembata: Plan Indonesia Salurkan 1,4 Juta Liter Air Bersih

    Krisis Kekeringan di Lembata: Plan Indonesia Salurkan 1,4 Juta Liter Air Bersih

    Bocoran Gibran Ternyata Sudah Dialokasikan APBN 2024, Sri Mulyani: Kita Sudah Punya Dana Abadi Sekarang

    Bocoran Gibran Ternyata Sudah Dialokasikan APBN 2024, Sri Mulyani: Kita Sudah Punya Dana Abadi Sekarang

    Padma Indonesia Dukung Upaya Jadikan Lembata sebagai Pulau Energi Melalui Program Mama Papa

    Padma Indonesia Dukung Upaya Jadikan Lembata sebagai Pulau Energi Melalui Program Mama Papa

    Warga Desa Tubung Walang Tanam dan Panen Jagung di Musim Kemarau, Lamudin Leu:  Ini Sesuatu !

    Warga Desa Tubung Walang Tanam dan Panen Jagung di Musim Kemarau, Lamudin Leu:  Ini Sesuatu !

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    KPU Flores Timur Akan Rekrut 7.668 Petugas di TPS

    KPU Flores Timur Akan Rekrut 7.668 Petugas di TPS

    Perkuat Kapasitas Pengawas, Bawaslu Provinsi NTT Gelar Rapat Kerja Legal Drafting dan Legal Opinion

    Perkuat Kapasitas Pengawas, Bawaslu Provinsi NTT Gelar Rapat Kerja Legal Drafting dan Legal Opinion

    Pakar Politik  Nilai Gimik Gemoy Prabowo Bisa Jadi Bumerang, Ganjar Heran Pemilih Pemula Tertarik

    Pakar Politik  Nilai Gimik Gemoy Prabowo Bisa Jadi Bumerang, Ganjar Heran Pemilih Pemula Tertarik

    Ini Alasan Pendiri Demokrat Tinggalkan Prabowo-Gibran dan Dukung Ganjar-Mahfud MD

    Ini Alasan Pendiri Demokrat Tinggalkan Prabowo-Gibran dan Dukung Ganjar-Mahfud MD

    Profesor Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Mau Membawa Demokrasi Kembali ke Era Soeharto

    Profesor Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Mau Membawa Demokrasi Kembali ke Era Soeharto

    Ganjar – Mahfud Punya Lebih dari 3.000 Organ Relawan, Megawati: Penguasa Saat Ini Semakin Mirip Era Orde Baru

    Ganjar – Mahfud Punya Lebih dari 3.000 Organ Relawan, Megawati: Penguasa Saat Ini Semakin Mirip Era Orde Baru

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Menguji Konsistensi Melalui Angka Deviasi

    Menguji Konsistensi Melalui Angka Deviasi

    Direktur CV Mustika Budi Gugat Bank NTT di PN Lembata Gegara Isi Rekeningnya Terkuras

    Direktur CV Mustika Budi Gugat Bank NTT di PN Lembata Gegara Isi Rekeningnya Terkuras

    Krisis Kekeringan di Lembata: Plan Indonesia Salurkan 1,4 Juta Liter Air Bersih

    Krisis Kekeringan di Lembata: Plan Indonesia Salurkan 1,4 Juta Liter Air Bersih

    Bocoran Gibran Ternyata Sudah Dialokasikan APBN 2024, Sri Mulyani: Kita Sudah Punya Dana Abadi Sekarang

    Bocoran Gibran Ternyata Sudah Dialokasikan APBN 2024, Sri Mulyani: Kita Sudah Punya Dana Abadi Sekarang

    Padma Indonesia Dukung Upaya Jadikan Lembata sebagai Pulau Energi Melalui Program Mama Papa

    Padma Indonesia Dukung Upaya Jadikan Lembata sebagai Pulau Energi Melalui Program Mama Papa

    Warga Desa Tubung Walang Tanam dan Panen Jagung di Musim Kemarau, Lamudin Leu:  Ini Sesuatu !

    Warga Desa Tubung Walang Tanam dan Panen Jagung di Musim Kemarau, Lamudin Leu:  Ini Sesuatu !

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Ini Jadwal Cuti Bersama dan Larangan Bagi ASN Terkait Lebaran 2023

aksinews by aksinews
17 April 2023
in Headline, Nasional
0
Ini Jadwal Cuti Bersama dan Larangan Bagi ASN Terkait Lebaran 2023
0
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan dua keputusan penting terkait Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 Hijriah. Yakni, mengenai cuti bersama bagfi ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta anggota TNI dan Polri. Juga, keputusan tentang larangan bagi PNS selama Idul Fitri 2023.

PNS dan ASN lain dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman, dan ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.

Peresmian jadwal cuti bersama Lebaran 2023 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Presiden Jokowi meneken Keppres 8/2023 pada Kamis (13/4/2023). Keppres 8/2023 berlaku efektif setelah dipublikasikan.

Masyarakat bisa melihat isi Keppres 8/2023 di website resmi Sekretariat Negara. Berdasarkan publikasi,  Keppres 8/2023 menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.

Keppres 8/2023 menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari kerja.

Sementara itu, cuti bersama untuk hari raya keagamaan lain masih tetap. Berikut rincian cuti bersama menurut Keppres 8/2023.

ADVERTISEMENT
  • 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
  • 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
  • 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
  • 26 Desember 2023 cuti bersama Hari Raya Natal

Larangan PNS selama Idul Fitri 2023

Selain cuti berama, pemerintah juga melarang PNS & ASN lain untuk menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman. ASN diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.

Larangan mudik dengan mobil dinas dan permintaan dana tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dimana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya. (*/AN-01)

Tags: ASNKeppresLebaranMenpan
Previous Post

Survei Terbaru SMRC: Elektabilitas Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Terpaut Tipis

Next Post

Seorang Ibu Tewas di Tangan Anak Kandungnya Gegara Bertengkar Soal Uang Jual Beli Tanah

aksinews

aksinews

Next Post
Seorang Ibu Tewas di Tangan Anak Kandungnya Gegara Bertengkar Soal Uang Jual Beli Tanah

Seorang Ibu Tewas di Tangan Anak Kandungnya Gegara Bertengkar Soal Uang Jual Beli Tanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 131 Followers
  • 198k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Sulaeman Hamzah Sumbang 1000 Sak Semen untuk SMARD Lembata

Sulaeman Hamzah Sumbang 1000 Sak Semen untuk SMARD Lembata

5 Desember 2023
Melihat dengan Mata Iman

Melihat dengan Mata Iman

5 Desember 2023
Jenazah Wanted Gokil Akan Tiba Lembata Besok Petang, Rabu Dikebumikan

Jenazah Wanted Gokil Akan Tiba Lembata Besok Petang, Rabu Dikebumikan

4 Desember 2023
Debat Cawapres tidak Penting

Debat Cawapres tidak Penting

4 Desember 2023

Recent News

Sulaeman Hamzah Sumbang 1000 Sak Semen untuk SMARD Lembata

Sulaeman Hamzah Sumbang 1000 Sak Semen untuk SMARD Lembata

5 Desember 2023
Melihat dengan Mata Iman

Melihat dengan Mata Iman

5 Desember 2023
Jenazah Wanted Gokil Akan Tiba Lembata Besok Petang, Rabu Dikebumikan

Jenazah Wanted Gokil Akan Tiba Lembata Besok Petang, Rabu Dikebumikan

4 Desember 2023
Debat Cawapres tidak Penting

Debat Cawapres tidak Penting

4 Desember 2023
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Sulaeman Hamzah Sumbang 1000 Sak Semen untuk SMARD Lembata

Sulaeman Hamzah Sumbang 1000 Sak Semen untuk SMARD Lembata

5 Desember 2023
Melihat dengan Mata Iman

Melihat dengan Mata Iman

5 Desember 2023
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved