Aksinews.id/Lewoleba – Data Buruh Migran asal Kabupaten Lembata mencapai 7.574 orang. Di mana 1.553 orang terdata bekerja di luar negeri sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI). Sisanya, 6.021 orang bekerja di berbagai wilayah di luar Lembata.
Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lembata tahun 2021 memperlihatkan bahwa dari 1.553 orang Lembata yang jadi BMI, terdiri dari laki-laki sebanyak 1.100 orang dan perempuan 453 orang.
Sedangkan, 6.021 orang yang bekerja di luar daerah terdiri dari laki-laki sebanyak 3.345 orang dan perempuan sebanyak 2.676.
Melihat angka buruh migran asal Lembata yang cukup tinggi, Pemerintah Kabupaten Lembata mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk membangun Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Lembata.
Selain itu, pemerintah Kabupaten Lembata juga akan berniat membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lembata, Rafael Betekeneng, SH menjelaskan bahwa Kabupaten Lembata sebagai salah satu kantong pekerja migran. “Sudah saatnya pemerintah daerah lebih fokus dalam memberikan perlindungan baik secara teknis maupun administrasi kepada warganya sehingga proses penempatan selayaknya seperti yang diamanatkan dalam undang-undang,” tandasnya.
Betekeneng menuturkan bahwa selama ini pola keberangkatan masyarakat Lembata untuk mencari pekerjaan di luar negeri lebih didominasi oleh pola mandiri. Bahkan bisa dikatakan tradisional. Di mana, para calon buruh migran berangkat tanpa dilengkapi dengan dokumen penempatan yang prosedural.
“Sebagian besar pengurusan dokumen juga masih melalui perantara atau calo, sehingga memakan biaya yang tidak sewajarnya,” ungkap dia.
Menurut dia, eksploitasi buruh migran asal Lembata sudah saatnya untuk diakhiri. “Kebijakan strategis berupa regulasi sudah ada, dengan hadirnya Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2015 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Lembata. Hanya saja, sampai sejauh ini belum diwujudnyatakan dalam sebuah program kerja penempatan,” papar Betekeneng.
Karena itu, pemerintah Kabupaten Lembata telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk bangun BLK di Kabupaten Lembata .
Selain itu, pemerintah juga merencanakan untuk membetuk LTSA. Betekeneng mengatakan fungsi utama dari unit kerja LTSA adalah memberikan informasi kepada calon BMI tentang pasar kerja luar negeri
LTSA juga sebagai tempat pendaftaran calon BMI yang terintegrasi melalui Sisnaker, sebagai tempat pengurusan dan verifikasi dokumen calon BMI .
Dengan adanya LTSA, jelas Betekeneng, maka kemudahan dalam pengurusan paspor bagi BMI dimana pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pihak Imigrasi agar proses pengurusan paspor dapat dilakukan pada unit LTSA.
“Hal ini tentu dapat mengurangi biaya yang selama ini sering dikeluhkan karena pengurusan paspor dilakukan di Maumere atau Kupang membutuhkan biaya yang cukup besar,” ujarnya.(AN-01)