Aksinews.id/Lewoleba – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata mengajukan Rencana Kerja Belanja (RKB) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, kepada pemerintah dan DPRD Kabupaten Lembata. Total anggaran yang diajukan sebesar Rp.35.913.284.309. Dana sebesar ini untuk membiayai seluruh tahapan kegiatan mulai pendataan pemilih sampai penetapan pasangan calon terpilih.
Kamis 11/11/2021, KPU Lembata menyerahkan RKB Pilkada Lembata tahun 2024 dan diterima Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero, S.Sos, dan Wakil Ketua DPRD, Frans Gewura. Penyerahan RKB Pilkada itu berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Lembata.
Ketua KPU Lembata, Elias Kaluli Making didampingi tiga orang komisioner KPU Lembata, Bernabas Hapu Ndima Marak, Hermanus Haron Tadon dan Idris Beda, serta sekertaris KPU Lembata, Jerremia Ellia David Luase. Rombongan KPU diterima Ketua DPRD Lembata Petrus Gero dan Wakil Ketua I DPRD Lembata Fransiskus Gewura.
Penyerahan RKB Pilkada 2024 ini bertepatan dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lembata Tahun 2022, antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lembata.
Ketua KPU Lembata dalam diskusi bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lembata mengatakan, RKB Pilkada menjadi Tupoksi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun KPU juga merasa penting untuk mendapat dukungan dari Lembaga DPRD Kabupaten Lembata. Dia menggambarkan bahwa meski tahapan Pemilu dan Pemilihan belum ditetapkan, namun berdasarkan simulasi, irisan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 diperkirakan akan terjadi pada akhir tahun 2023.
“Besar anggaran Pilkada sesuai rancangan KPU di kisaran 35 milyar lebih, dan kami mohon dukungan dari DPRD Lembata,” ujar Elias.
Sementara itu, Ketua DPRD, kepada rombongan KPU Lembata, menjelaskan, anggaran Pilkada merupakan kewajiban untuk siapkan pemerintah, namun mengingat kondisi kemampuan keuangan daerah, maka dalam hal ketersediaan anggaran Pilkada, DPRD dan Pemerintah akan berusaha untuk mencarikan solusi bersama.
Dalam gambaran umum usulan KPU Lembata, tampak dana sebesar Rp. 35.913.284.309 akan membiayai empat komponen biaya. Yakni, Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan sebesar Rp 984.000.000 (3%), Honorarium Penyelenggara Pemilihan sebanyak Rp.12.732.340.000 (35%), dan Belanja Barang dan Jasa (Tahapan) sebesar Rp.21.770.244.309 (61%), dan sisa 1% atau sebesar Rp.426.700.000 untuk Belanja APD Tahapan.
Dalam suratnya, Elias Kaluli menggambarkan adanya 7 (tujuh) tahapan yang membutuhkan biaya. Pertama, tahapan Pemutahiran Data Pemilih. Kedua, Tahapan Pencalonan, baik Pencalonan Perorangan maupun Pencalonan (Partai Politik). Ketiga, Tahap Kampanye, yang meliputi Pelaksanaan Kegiatan Kampanye dan Pelaporan serta Audit Dana Kampanye. Keempat, Tahap Logistik, yang meliputi Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Pengelolaan Logistik Pemilihan
Kelima, tahapan Sosialisasi. Keenam, Honorarium, baik Honorarium Adhock, Honorarium Pokja maupun Honorarium Pengelola. Ketujuh, Tahapan Lainnya, yang mencakup Perencanaan Program dan Anggaran, Penyusunan dan Penandatanganan NPHD, Penyusunan Produk-Produk Hukum, Proses Pemungutan Suara, Advokasi Hukum, Pelatihan/Bimtek, Rapat Kerja, Perjalanan Dinas, dan Evaluasi dan Pelaporan.
KPU Lembata juga menyampaikan prediksinya terhadap Pilkada 2024 mendatang. Diperkirakan pemilih pada saat Pilkada 2024 mendatang bisa mencapai 105.423 pemilih yang tersebar di 9 Kecamatan dan 151 Desa/Kelurahan. Data Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lembata Tahun 2017 lalu sebesar 74.650 Pemilih.
Sedangkan prediksi jumlah pasangan calon yang akan ikut bertarung dalam kontestasi Pilkada 2024 sebanyak 6 (enam) pasang calon. Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata yang diusung oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik diperkirakan sebanyak 5 pasang, 1 pasangan calon perseorangan.
Tempat Pemunggutan Suara (TPS) akan berubah mengingat kondisi Pandemi Covid-19. Sehingga terjadi pengurangan jumlah maksimal Pemilih/TPS dari 500 Pemilih menjadi 200 pemilih. Ini jelas berdampak pada peningkatan Jumlah TPS. Sehingga Jumlah TPS diproyeksi sebanyak 400 buah.
Mengenai Badan Adhock, KPU Lembata menguraikan atas empat kelompok. Pertama, Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK). Panitia Penyelenggara Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 terdiri dari 5 orang PPK dan 3 orang Sekretariat. Sehingga untuk 9 Kecamatan se-Kabupaten Lembata berjumlah 72 orang,dengan masa kerja 9 Bulan.
Kedua, Panitia Pemunggutan Suara (PPS). Panitia Pemunggutan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 terdiri dari 3 orang PPS dan 3 orang Sekretariat. Sehingga untuk 151 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Lembata berjumlah 906 orang,dengan masa kerja PPS 8 bulan.
Ketiga, Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS). Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 terdiri dari 7 orang KPPS dan 2 orang Linmas. Sehingga untuk 400 Tempat Pemunggutan Suara (TPS) se-Kabupaten Lembata berjumlah 3.600 orang,dengan masa kerja KPPS 1 bulan.
Terakhir, keempat, Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP). Petugas Pemutahiran Data Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 terdiri dari 1 orang PPDP untuk 400 Tempat Pemunggutan Suara (TPS) se-Kabupaten Lembata berjumlah 400 orang,dengan masa kerja PPDP 1 bulan.(AN-01)
Foto: KPU Lembata dan pimpinan DPRD Lembata. (Foto: DokKPULembata)